Kejati Sulteng Tahan 3 Tersangka Dugaan Tipikor Rp. 7 Milyar

Kejati Sulteng Tahan 3 Tersangka Dugaan Tipikor Rp. 7 Milyar

Dalam siaran pers pada Rabu, (25/01/2023), Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Muhammad Ronald, SH MH menyebutkan, ketiga tersangka tersebut di duga secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), sebesar Rp. 7.124.897.470.16, atau Tujuh milyar seratus dua puluh empat juta delaan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh rupiah enam belas sen.

Dia menjelaskan kerugian dialami negara dan daerah tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulteng dengan Nomor : PE 03/SR-254/PW19/5/2022 Tanggal 26 Agustus 2022.
Selanjutnya kata Ronald, ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Palu untuk 20 (Dua puluh hari) tahap Penyidikan. (*)