SULTENG (Wartatransparansi.com) – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menahan 3 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi, pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun Bank Sulteng tahun 2017.
Tersangka diantaranya, AH, mantan direktur Bank Sulteng. BH, mantan Direktur PT. Bina Artha Prima dan NA, Mantan Kadiv Kredit Bank Sulteng, sedangkan satu tersangka lagi inisial AN, Komisaris Utama PT. BAP dilakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan sebagai tersangka.