Kejati Sulteng Bentuk Tim Pengawas Internal Usut Tuntas Kasus Narkoba ASN Kejari Palu

Kejati Sulteng Bentuk Tim Pengawas Internal Usut Tuntas Kasus Narkoba ASN Kejari Palu
Foto : Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng Mohammad Ronald, SH MH

SULTENG (Wartatransparansi.com) –  Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng Mohammad Ronald menegaskan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, tidak akan mentolerir apalagi mentoleransi aksi perbuatan melawan hukum.

Seperti halnya kasus narkoba oknum ASN Kejari Palu. Hal ini dibuktikan dengan keseriusan Kejati yang langsung membentuk Tim Pengawas Internal yang diketuai Asisten Pengawasan Kejati Sulteng.

Adapun tugas tim ini, untuk melakukan pengawasan internal terhadap Kejari Palu, diantaranya, Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Kepala Seksi Barang Bukti dan semua unsur yang terkait dalam kasus tersebut.

“Sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim pengawas kejati sulteng. Saat ini masih tahap pengembangan dan laporan hasilnya akan dikirim kekejaksaan Agung. Yang menangani Asisten pengawasan,” Kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng Mohammad Ronald, SH MH. Kamis, (12/01/2023) dikantornya.

Nantinya kata Ronald, jika terbukti ada keterlibatan oknum didalam, maka akan ditindak tegas siapapun oknumnya. “Pak kejati tidak toleransi dengan pengguna narkoba, itu merusak citra kejaksaan dan Kejati sangat sesalkan dan kecewa dengan ulah oknum pegawai kejari palu. Perbuatan yang terbilang berat. Menyalagunakan barang bukti, “ Jelasnya.

Sedangkan untuk sanksi bagi oknum ASN kejari palu itu, kata Ronald setiap pelanggaran hukum harus dilihat dari jenis kasusnya. Untuk kasus oknum ASN kejari palu, sanksi nya terbilang fatal. Sebab pengelapan barang bukti. Apalagi masalah pemberantasan narkotika atau narkoba ini sudah menjadi instruksi pusat, atau instruksi negara.

Yang pasti kata Ronald, kejati mendukung langka kinerja dan tindakan penyidikan BNNP Sulteng untuk mengungkap kasus narkotika.Termaksud kasus oknum ASN di kejari palu.

Sementara itu, penanganan kasus yang telah dilakukan Kejati Sulteng mulai Januari hingga Desember 2022 diantaranya, :

Penyidikan :
1. Dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Palu an. Tersangka Maichal Andersen Tampoma, SH (sudah dilimpahkan ke persidangan)

2. Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Banggai Laut Tahun 2019 an. Tsk Yostam Liise (sudah dilimpahkan ke persidangan)

3. Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Banggai Laut Tahun 2019 an. Tsk. Srirahayu A Matoka (sudah dilimpahkan ke persidangan)

4. Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Banggai Laut Tahun 2019 an. Tsk. Hania alias Nia (sudah dilimpahkan ke persidangan)

5. Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Banggai Laut Tahun 2019 an. Tsk. Basuki Mardiono (sudah dilimpahkan ke persidangan).