Kemudian, adanya sosialisasi yang dilakukan pihak pengadilan agama juga salah satu faktor yang mempengaruhi. Dan faktor persyaratan penggugat yang tidak memenuhi, sehingga tertolak.
“Ada sosialisasi saat turun sidang diluar gedung. Misalnya, kekecamatan. Saat itu, ketua atau panitra memberikan pengarahan dan berhasil me rujukan pihak yang akan bercerai..”jelasnya.
Adapun sejumlah penyebab dari perceraian. Yakni faktor perselisihan dan pertengkaran, ekonomi, meninggalkan salah satu pasangan, suami atau istri. KDRT, mabuk, dihukum penjara, judi, poligami, zina. (*)