Komisi B DPRD Surabaya Pelototi Pajak Reklame Dan Retribusi Parkir

Komisi B DPRD Surabaya Pelototi Pajak Reklame Dan Retribusi Parkir
Ciputra World kawasan Hotel dan Mall di jalan Mayjend. Sungkono Surabaya

SURABAYA (Warta Transparansi.com) – Komisi B DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya dan Kabag Perekonomian Pemkot Surabaya, tetkait capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022, pada Rabu (28/12/2022).

Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut diungkapkan, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Surabaya 2022 sebesar Rp 8,57 Triliun tanpa Silpa. Semula target perolehan sebesar Rp 9,5 Triliyun , maka capaiannya 87,15 persen.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno menyatakan, pencapaian PAD tersebut dinilai belum ideal, meskipun dibandingkan tahun 2021 terjadi peningkatan.

“Idealnya, pencapaian PAD, sebesar 90 persen, atau lebih 90 persen, dari target yang sudah ditetapkan,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

Dari musyawarah tersebut, Komisi B menyoroti sektor pajak reklame, yang semestinya berpotensi menyumbang PAD yang signifikan di kota Surabaya.

“Kami meminta supaya Bapenda kota Surabaya melihat potensi pajak reklame, dengan memplototi lagi dan melihat lagi, karena banyak tunggakan pajak di reklame,” ujarnya.

Anas menegaskan, jika para pengusaha reklame tersebut sudah diberikan surat teguran, dilanjutkan diberi surat peringatan, tapi masih saja menunggak pajak, harus dilakukan penertiban.

“Jangan sampai potensi PAD dari keberadaan reklame ini masuk ke oknum tertentu. Sehingga merugikan PAD Surabaya,” jatanya.

Anas juga mengingatkan kepada Bapenda Kota Surabaya supaya tidak sekedar menetapkan besaran target terhadap pajak reklame. Tapi juga mencari cara bagaimana pihak wajib pajak bisa membayar dengan lancar.

“Seharusnya target pajak reklame dihitung berdasarkan jumlah titik pemasangan reklame di seluruh Surabaya. Sehingga pemasangan target ini berdasarkan logika tidak hanya sekedar pasang angka,” tegasnya.

Selain pajak reklame, Komisi B juga pelototi kebocoran retribusi parkir yang menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan Kota Surabaya.

“Nanti kita akan menggelar hearing dengan Dishub untuk membahas hal ini,” katanya.

Anas berharap PAD Kota Surabaya di tahun 2023 akan bertambah melalui sektor pajak restoran, hotel dan hiburan yang kini mulai ramai dikunjungi usai alami pandemi.

“Sektor-sektor ini juga berpotensi untuk menaikkan PAD di tahun 2023. Hotel misalnya, sudah mulai ada kenaikkan. Okupansi sebesar 75 persen. Kita berharap PAD 2023 bisa mencapai minimal 90 persen dari target,” jelasnya.

Anas mengungkapkan, bahwa PAD kota Surabaya nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan warga Surabaya, melalui postur anggaran belanja di APBD.

Ditempat yang sama Kepala Bapenda Kota Surabaya Musdiq Ali Suhudi mengatakan, untuk meningkatkan PAD tahun 2023 disektor pajak, pihak akan mengintensifkan pungutan pajak lapangan. Diantaranya pajak reklame.

“Di tahun 2022, kita memang mengeluarkan kebijakan relaksasi, pemutihan denda, kemudian pembayaran pajak dengan cara diangsur. Karena masih dimasa recovery pandemi. Karena berat menanggung hutang pajak selama 2 tahun pandemi,” terangnya.

Musdiq mengatakan, pihaknya berusaha sekuat tenaga menyasar seluruh sektor yang potensi sebagai penyumbang PAD. Termasuk pajak reklame. (*)