Program Jamban Sehat Rp.18 M di Kab. Mojokerto Ditengarahi Sarat Pungli

Program Jamban Sehat Rp.18 M di Kab. Mojokerto Ditengarahi Sarat Pungli
Foto ; Salah satu pembangunan jamban Program Bupati Mojokerto dengan dana Rp.3,1 juta / warga penerima.

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Program Bupati Mojokerto pengadaan jamban sehat untuk warga yang belum memiliki Jamban dengan dana P-APBD Rp. 18 Milyar tahun 2022 menuai masalah. Pasalnya tidak diimbangi dengan pelaksanaan yang bagus dari Dinas terkait, sehingga muncul dugaan menjadi ajang pungli untuk keuntungan pribadi.

Pantauan di sejumlah desa yang menyebar di Kab. Mojokerto ada temuan uang bantuan untuk pembangunan jamban sebesar Rp.3,1 juta tidak seluruhnya diterima oleh penerima. Penerima hanya menerima Rp.1 juta untuk ongkos tukang dan sisanya berupa matrial bangunan.

Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Mojokerto, melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto lewat P-APBD mengalokasikan anggaran sebesar Rp.18 miliar untuk program jamban sehat untuk 5598 masyarakat yang belum memiliki Jamban.

Bantuan Jamban Sehat untuk masyarakat di 18 Kecamatan wilayah Kabupaten Mojokerto adalah gagasan Bupati Mojokerto dr Hj Ikfina Fahmawati M.Si yang bertujuan agar masyarakat yang kurang mampu bisa menerapkan pola hidup sehat, dan selain itu program tersebut untuk mencegah Stunting di Mojokerto.

Disayangkan gagasan bupati Mojokerto tersebut tidak diimbangi dengan pelaksanaan yang bagus dari Dinas terkait, justru program tersebut dibuat ajang pungli guna keuntungan pribadi. Ditengarahi uang bantuan untuk pembangunan jamban sebesar Rp.3,1 juta tidak seluruhnya diterima oleh penerima. Warga penerima hanya menerima Rp.1 juta untuk ongkos tukang dan sisanya Rp. 2,1 juta berupa matrial bangunan

Dusun Seketi misalnya, mendapatkan 34 Program Jamban Sehat. Sebagian warga memilih membangun Jambannya sendiri. “Warga disini memilih membangun sendiri, biaya tukang satu juta dan itu masih dipotong Rp 200 ribu dan ada juga yang belum dapat,” tutur Sj (42) warga Dusun Seketi

Warga Seketi lain yang enggan disebutkan namanya menambahkan, warga yang menerima program jamban sehat mendapatkan material jamban tersebut berupa: dua buah buis beton saptic tank, 1 buah peralon ukuran 3 dim sepanjang 6 meter, 1 buah kloset jongkok , pasir 1 pickup, 3 sak semen dan bata merah 250 biji.

“Yang kami terima itu, tidak ada atap dan dinding serta pasirnya juga kwalitas jelek. Dan kalao kami hitung jumlah keseluruhan tidak sampai Rp.2,1 juta, mungkin sekitar Rp.1,3 jutaan,” ujarnya

Mahrodji Machfud Ketua LSM Lembaga Pemberdayaan Rakyat (LPR) Kabupaten Mojokerto kepada sejumlah wartawan di depan Mapolres Mojokerto Rabu (28/12/2022) dalam pelaksanaan pembangunan jamban sehat tersebut diduga ada permainan dari OPD dengan toko matrial dan diduga ada cashback ke dinas

Dirinya mempertanyakan uang bantuan kenapa tidak diterima langsung ke penerima, padahal yang tau kondisi dan kebutuhan matrial itu penerima bantuan dan tidak langsung diberi Matrial seperti itu.
“Kami menduga telah terjadi pungli dalam pelaksanaan bantuan Jamban Sehat ini” kata Machrodji.

Sementara itu Rahmad Suhariyono Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto ketika dihubungi via telepon oleh wartawan juga melibatkan Machrodji Machfud menyampaikan, bahwa uang bantuan Jamban Sehat per penerima sebesar Rp.3,1 juta, uang tersebut dari Bank Jatim di transfer ke penerima sebesar Rp.1 juta dan ke Toko Matrial Rp.2,1 juta untuk kebutuhan kontruksi bangunan Jamban Sehat. “Toko matrial ditentukan berdasarkan petunjuk dari para penerima bantuan” kilah Rahmad

Rahmad juga menjelaskan dalam pembangunan Jamban Sehat tidak ada Specknya, Dinas hanya memandu saja semua yang mengerjakan adalah penerima bantuan. “Yang penting masyarakat membuang hajat ada penampungnya tidak sembarangan” jelasnya.
Dalam pelaksanaan pembangunan Jamban Sehat tahun 2022 yang dilakukan oleh DPRKP2 terlihat patut di curigai adanya dugaan pemainan antara Dinas dengan pemilik toko Matrial. (*)