Berperan sebagai pemberi, Abdul dan Ilham disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima, Sahat dan Rusdi disangkaka melanggar Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. “Tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023,” ujar Johanis.
Sahat ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Rusdi dan Abdul Hamid ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, sedangkan Ilham Wahyudi ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
KPK langsung melakukan penahanan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak (STS), Kamis (15/2/2022) malam. Politikus Golkar itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sahat ditetapkan sebagai tersangka suap alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim bersama tiga orang lainnya. KPK menahan keempat tersangka selama 20 hari ke depan hingga 3 Januari 2023. (sr)