Restu Novi menambahkan, terhadap masing-masing Pos SAPA nantinya, petugas yang ditunjuk lebih dulu akan diberi pelatihan secara matang dan maksimal, karena petugas Pos SAPA dituntut untuk sabar dan tidak tempramen saat berinteraksi langsung dengan orang yang mengalami masalah.
Selain itu DP3AK juga akan memberikan pendampingan dengan menerjunkan Satgas yang dibentuk di masing-masing Pos SAPA, guna memberikan kenyamanan petugas layanan pengaduan tersebut, mengantisipasi atas perlakuan dari orang yang diadukan, yang tidak diinginkan sebagai reaksi terhadap korban pengaduan.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Wakil Ketua 2 Stikosa AWS Suprihatin, S.Pd., M.Med.Kom. dengan Dra. Restu Novi Widyani, MM. Kepala DP3AK Jatim.
Merespon hal tersebut, Wakil Ketua 2 Stikosa AWS Suprihatin mengatakan, “Stikosa AWS merasa wajib mengambil bagian dari upaya memutus rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak. Termasuk kekerasan dan pelecehan seksual yang sering menimpa jurnalis perempuan saat berada di lapangan”.
DP3AK juga melaksanakan kegiatan penguatan jejaring dan sosialisasi secara hybrid terhadap lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak se-Jawa Timur, dengan tema Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Penanganan Bagi Perempuan Korban Kekerasan Secara Kolaboratif. (*)