SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan kunci utama membangkitkan perekonomian nasional adalah kembali kepada sistem ekonomi Pancasila.
Menurut LaNyalla, sebelum konstitusi diubah tahun 1999 hingga 2002, konsep sistem ekonomi Pancasila tertuang dalam Pasal 33 naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.
“Namun, bangsa ini sudah salah arah. Hanya demi mengejar angka pertumbuhan ekonomi yang ekuivalen dengan Tax Ratio, mekanisme ekonomi diserahkan kepada mekanisme pasar. Dibiarkan tersusun dengan sendirinya. Bukan lagi disusun atas usaha bersama,” kata LaNyalla dalam Kuliah Umum Wawasan Kebangsaan dan Kewirausahaan di Universitas Dokter Soetomo, Surabaya, Jatim, Selasa (18/10/2022).
Begitu pula posisi negara yang sudah tidak lagi menguasai secara mutlak bumi air dan kekayaan alam. Menurutnya, negara hanya berfungsi sebagai pemberi ijin atas konsesi-konsesi yang diberikan kepada swasta nasional yang sudah berbagi saham dengan swasta asing.
“Padahal, negara dengan keunggulan komparatif Sumber Daya Alam seperti Indonesia, seharusnya lebih mengutamakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP,” ujarnya.
Ditegaskan LaNyalla, konsep atau Mazhab pertumbuhan ekonomi yang mengandalkan pemasukan negara dari Pajak Rakyat atas Pendapatan Domestik Bruto di beberapa negara memang sukses diterapkan. Tetapi belum tentu dapat diterapkan untuk negara seperti Indonesia.
LaNyalla mencontohkan Amerika Serikat. Puluhan perusahaan raksasa dunia semua berkantor pusat dan dimiliki oleh warga negara Amerika Serikat. Mereka semua tidak memindahkan kantor atau unit usahanya keluar dari Amerika Serikat. Sehingga miliaran US Dolar keuntungan mereka terdistribusi menjadi pemasukan Pajak bagi pemerintah Amerika Serikat.