Terkait TPPU, Rumah Adik MKP dan CV Musika Disita Negara

Terkait TPPU, Rumah Adik MKP dan CV Musika Disita Negara
Foto: Suasana sidang putusan Gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa MKP, di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya

Sebanyak 80 bidang tanah dan bangunan dengan rincian 35 bidang atas nama Nono, 17 bidang atas nama Jakfaril dan juga 14 atas nama Hj Fatimah, 2 atas nama Samsu Irawan (Wawan) serta 4 bidang atas nama Samsul Ma,arif bakal dirampas/disita oleh Negara. Setelah putusan tinggal 75 bidang tanah dan bangunan yang tetap disita Negara.

“Bukan hanya aset berupa tanah dan bangunan yang dirampas dan menjadi milik Negara, aset berupa 50 unit mobil dan 3 unit sepeda motor serta 8 unit Jet Ski juga disita oleh negara,”tambah Arif Suhermanto Kordinator JPU KPK, Arif Suhermanto S.H, M.H, kepada media, Kamis (22/9/2022).

“Putusannya Majelis Hakim hari ini hampir sama. Pidana kurungan penjaranya sama dengan apa yang diminta oleh JPU KPK yakni Pidana Kurungan Penjara 6 tahun, denda Rp. 5 miliar subsider 16 bulan dan uang pengganti Rp. 17 miliar subsider 2 tahun” kata Arif

Masih kata Arif Suhermanto, setelah inkrah akan melakukan pengeplangan aset MKP yang disita negara dan juga mengeksekusi aset yang masih dikuasai orang dan juga mengurusi denda dan uang penganti kerugian uang negara yang di lakukan MKP

“Setelah ada ketetapan hukum kita akan lakukan pengeplangan aset MKP yang disita, dan kalau jangka waktu yang telah ditentukan MKP tidak memenuhi membayar denda atau uang pengganti, kita akan menyita aset milik MKP, walau aset itu dibeli sebelum menjabat sebagai Bupati” terang Arif kepada awak media

Ia juga menerangkan, CV Musika sejauh ini sebagai tempat penempatan uang sebesar 12 miliar selama tahun 2010 sampai 2016, yang mana uang-uang yang tercampur dalam aset CV MUSIKA itu digunakan untuk pembelian aset yang telah disita KPK dan dinyatakan dirampas oleh Negara. “Jadi selama ini, MKP menyetorkan uang haram yang dihasilkan dari korupsi ke CV MUSIKA yang jumlahnya Rp.12 miliar. kemudian dibelanjakan untuk pembelian aset melalui orangtuanya” jelas Arif. (*)