Terkait TPPU, Rumah Adik MKP dan CV Musika Disita Negara

Terkait TPPU, Rumah Adik MKP dan CV Musika Disita Negara
Foto: Suasana sidang putusan Gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa MKP, di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Rumah adik MKP, Ika Puspitasari (Walikota Mojokerto) serta Pabrik Pemecah Batu CV Musika disita Negara. Pasalnya kedua aset tersebut terbukti masuk dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hasil kejahatan Mustofa Kamal Pasa mantan bupati Mojokerto 2010-2018.

Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Marper Pandiangan S.H, M.H menjelaskan, putusan yang diambil terhadap Mustofa Kamal Pasa (MKP) mantan bupati Mojokerto 2010-2018 tidak jauh beda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK . Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap MKP, di putus 6 tahun penjara, denda 5 miliar dan mengembalikan uang 17 miliar.

”Jika kurun waktu satu bulan setelah mempunyai ketetapan hukum. MKP tidak mampu membayar denda dan kerugian negara maka harta bendanya akan disita oleh negara kalau tidak mencukupi maka akan diganti hukuman penjara selama 1,4 tahun dan 2 tahun penjara” kata Ketua Majelis Hakim kepada awak media.

Dalam putusan, Vonis Majelis Hakim ini, sama dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang menuntut MKP dengan hukuman 6 tahun penjara, denda 5 miliar subsider 1,4 tahun dan mengembalikan uang 17 miliar subsider 4 tahun kurungan penjara.

Masih katanya, selain menyita pabrik pemecah batu CV MUSIKA dan rumah yang ditempati adiknya MKP yang menjabat sebagai Walikota Mojokerto (Ning Ita), masih ada sekitar 73 aset lain yang berupa tanah dan bangunan yang turut disita Negara.

Sebelumnya ada 83 aset yag termasuk di sita Negara, namun ada 3 aset dikembalikan atas nama Ibu MKP, saat sidang tuntutan JPU KPK. Sedangkan pada sidang putusan, Kamis (22/9/2022), terdakwa MKP diuntungkan karena terdapat 5 aset lagi dikembalikan karena terbukti dimiliki terdakwa sebelum menjabat bupati mojokerto.