Blitar  

Pelayanan Informasi Publik Harus Berpedoman dengan 6 Asas

Pelayanan Informasi Publik Harus Berpedoman dengan 6 Asas

BLITAR (WartaTransparansi.com) – Kegiatan badan publik dalam memberikan layanan Informasi publik kepada masyarakat, harus berpedoman dengan 6 Asas.

Demikian disampaikan
Asisten Administrasi Umum Setda Pemkab Blitar, Mashudi saat memberikan pengarahan Sosialisasi (Penyegaran dan Penguatan) PPID dan Bimbingan Teknis Pengaduan Online SP4N LAPOR, Selasa (2/8/2022)

Menurut Mashudi,
salah satu tugas PPID adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi. Dengan adanya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, diharapkan implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi.

“Dalam melaksanakan pelayanan informasi, ada 6 (enam) azas yang harus kita pedomani, yaitu transpasarnsi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak dan keseimbangan. Enam asas ini menjadi landasan bagi setiap badan publik dalam melayani masyarakat yang membutuhkan informasi,” kata Mashudi.