Kepala Bidang IKP Dinas Kominfo Kabupaten Blitar Agung Nugroho Sutamat dalam laporan menyampaikan, berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, PPID sebagai badan publik dituntut dan berkewajiban untuk memberikan dan/atau menerbitkan informasi yang berada di bawah kewenangan kepada publik. Selain informasi yang dikecualikan, informasi disampaikan dengan akurat, benar dan tidak menyesatkan.
“Berkaitan dengan hal tersebut, pada saat ini kita mengadakan kegiatan penguatan peran PPID pembantu sekaligus sosialisasi penerapan SP4N – LAPOR sebagai salah satu implementasi Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” kata Agung.
Agung menambahkan, tujuan kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini adalah memberikan penguatan kepada PPID Pembantu (OPD) sebagai badan publik tentang kewajibannya untuk menyediakan informasi kepada publik. Melalui kegiatan ini, Dinas Kominfo Kabupaten Blitar juga mengingatkan kembali kepada PPID Pembantu tentang kewajiban-kewajiban untuk menyediakan informasi bagi publik, serta sanksi sanksi apa apabila kita tidak menyediakan informasi bagi publik.
“Kami ingatkan kepada PPID Pembantu, bahwa penyusunan daftar informasi publik (DIP) untuk informasi yang diumumkan secara berkala, serta merta, setiap saat dan informasi yang dikecualikan. Dalam agenda ini, kami juga sosialisasikan penerapan E-Lapor, yang bertujuan agar OPD menindaklanjuti semua laporan atau keluhan dari masyarakat,” imbuhnya. (*)