LPKSM Celebes Dan LSM Tamperak Akan Temui Pemprov Sulteng

LPKSM Celebes Dan LSM Tamperak Akan Temui Pemprov Sulteng

Selanjutnya Asas Keamanan dan Keselamatan yakni, sebuah jaminan hukum bahwa konsumen akan memperoleh manfaat dari produk yang dikonsumsi/dipakainya dan sebaliknya bahwa produk itu tidak akan mengganggu keselamatan jiwa dan harta bendanya. Kemudian, Asas Kepastian Hukum adalah, sebuah pemberian kepastian hukum bagi produsen maupun konsumen dalam mematuhi dan menjalankan peraturan hukum dengan apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Hal ini dilakukan tanpa membebankan tanggung jawab kepada salah satu pihak, serta negara menjamin kepastian hukum.

Sementara itu, Ketua DPP LSM Tamperak Edwin Pakaya menegaskan, tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

Sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. “ Tujuan UU Tipikor untuk lebih menjamin kepastian hukum, dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, serta perlakuan adil dalam memberantas tindak pidana korupsi. “ Jelas Edwin.

Karena itu kata edwin, penjabaran UU Tipikor itu sesuai dengan maksud dan tujuan LSM Tamperak pada pasal 3 poin ke 2 yakni, untuk memberantas Korupsi dan mencegah terjadinya penyalahgunaan uang negara bukan hanya merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah.

Akan tetapi juga merupakan tugas dan tanggung jawab serta kewajiban dari seluruh lapisan masyarakat, baik secara kelompok maupun perseorangan.
“Membangun, membina dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar berperan aktif dalam hal melawan tindak pidana korupsi, itu salah satu usaha yang kami akan lakukan, “Tegas Edwin. (NUR)