LPKSM Celebes Dan LSM Tamperak Akan Temui Pemprov Sulteng

LPKSM Celebes Dan LSM Tamperak Akan Temui Pemprov Sulteng

SULTENG (Wartatransparansi.com) – Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Celebes bersama LSM Tameng Perjuangan Rakyat (Tamperak) akan melaksanakan temu silaturahmi bersama pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan aparat TNI dan Polri serta Kejaksaan Tinggi di wilayah Sulteng.

“Kami (LPKSM-Celebes) bersama LSM Tamperak dalam minggu ini akan bersilaturahmi ke Gubernur dan Aparat TNI, Polri dan Kejati Sulteng. Hal ini terkait upaya melaksanakan amanat UU perlindungan konsumen dan UU pemberantasan tindak pidana korupsi, Kata ketua Korwil Sulteng LPKSM Celebes Rahmad, Sabtu, (16/07/22) di Palu.

Menurut Rahmad, perlindungan konsumen dibutuhkan untuk menciptakan rasa aman bagi para konsumen dalam melengkapi kebutuhan hidup.

Kebutuhan perlindungan konsumen juga harus bersifat tidak berat sebelah dan harus adil. Sebagai landasan penetapan hukum, asas perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 2 UUPK 8/1999, diantaranya Asas Manfaat yakni, konsumen maupun pelaku usaha atau produsen berhak memperoleh manfaat yang diberikan. Tidak boleh bersifat salah satu dari kedua belah pihak, sehingga tidak ada salah satu pihak yang merasakan manfaat ataupun kerugian.Kemudian, Asas Keadilan yaitu, konsumen dan produsen/pelaku usaha dapat berlaku adil dengan perolehan hak dan kewajiban secara seimbang atau merata.

Selanjutnya, Asas Keseimbangan yaitu, sebuah keseimbangan antara hak dan kewajiban para produsen dan konsumen dengan mengacu pada peraturan hukum perlindungan konsumen.