Kedua, tidak terdaftar pada register F alias buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik dan syarat lainnya.
Ketiga, tidak sedang menjalani kurungan sebagai pengganti denda dan uang pengganti dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi narapidana, perkara korupsi.
T Transparansi : Meski mendapat remisi dan mengingat ini Idul Fitri, apakah keluarga bisa langsung bertemu secara tatap muka ?
Tristiantoro Adi Wibowo : Ya, pihak Rutan Bangil memberikan waktu bagi warga binaan untuk bertemu dengan keluarganya. Namun demikian pihak Rutan Bangil tidak memperbolehkan pihak keluarga napi yang telah datang ke rutan atau tidak dapat secara langsung bertemu dengan napi yang dikunjunginya. Pihak keluarga napi diberi fasilitas video call melalui teleivisi yang telah disediakan oleh pihak Rutan Bangil untuk menyapanya diruang Sitamuka ( Sistem Tatap Muka) secara bergantian.
Pemerintah memang telah melonggrakan kebijakan PPKM, akan tetapi pemberlakuan kunjungan tatap muka di Rutan Bangil tidak bisa dilakukan secara fece-to-face. Kebijakan ini atas perintah dari pemerintah pusat dalam hal ini adalah Kemenkum Ham. Sejatinya keberadaan ruang Sitamuku ini telah diberlakukan sejak masa pandemic.
Namun demikian, khusus Idul Fitri kali ini kami masih memperbolehkan pihak keluarga membawakan makanan dan minuman serta satu stel pakaian yang akan diberikan pada warga binaan. Setiap kiriman makanan dan miniman serta pakaian tetap melewati pemeriksaan ketat,”pungkas Adi sapaan akrab Karutan Kelas II B Bangil. (hen)