BERKAH Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, tak hanya dirasakan oleh masyarakat yang tinggal dirumah. Kebahagian juga dirasakan oleh warga binaan atau narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di sejumlah Rutan (Rumah Tahanan) atau Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) di penjuru Indonesia.
Tak terkecuali di Rutan Kelas IIB Bangil. Ratusan warga binaan yang sedang menebus kesalahan yang pernah dilakukannya, mendapat keringanan hukuman atau remisi dari Negara ( Kemenkumham) di perayaan Idul Fitri 1443 H (2022 M). Wartawan KoranTransparansi & Wartatransparansi.com berkesempatan menemui Kepala Rutan Kelas IIB Bangil Tristiantoro Adi Wibowo . Berikut petikan wawancaranya:
T Transparansi : Bisa dijelaskan untuk lebaran 1443 H (2022) berapa banyak yang menerima remisi ?
Tristiantoro Adi Wibowo : Pada lebaran kali ini ada 231 warga binaan (WBP) Rutan Kelebaranlas II B Bangil menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Remisi atau pengurangan masa hukuman ini diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi syarat administrasi dan subtansi. Rinciannya dari 231 WPB yang menerima remisi terdiri dari 197 WBP yang menerima remisi normal dan 34 WBP yang menerima remisi PP 99 alias narapidana yang tersangkut urusan narkoba.
- Transparansi : Remisi normal, maksutnya ?
Tristiantoro Adi Wibowo : Kalau remisi normal itu ya narapidana yang tersangkut kasus hukum apapun, kecuali narkoba yang pidananya 5 tahun dan korupsi. Besaran remisi yang diberikan kepada narapidana bervariasi. Rata-rata mereka menerima potongan tahanan antara 15 hari sampai 1 bulan. Terutama narapidana yang menerima remisi 1 bulan, jumlahnya paling banyak yaitu 110 orang. Kemudian ada 87 orang yang menerima potongan 15 hari. Dari ratusan narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, tercatat ada 1 WBP yang dinyatakan bebas yakni Sulaihon (32), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan yang tersandung kasus 363 alias pencurian.
Sulaihon ini sudah menjalani tiga perempat masa tahanan. Masa bebasnya sebenarnya 17 Mei. Tapi karena dapat remisi, jadi hari ini menerima remisi bebas.
T Transparansi : Apa yang harus dilakukan untuk bisa bebas ?
Tristiantoro Adi Wibowo : Pertama, ratusan narapidana yang menerima remisi wajib memenuhi persyaratan diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan untuk narapidana dewasa dan 3 bulan untuk anak pidana.