PAMEKASAN (WartaTransparansi.com) – Diwarnai aksi demo dan penundaan sidang paripurna DPRD Pamekasan, pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Pamekasan akhirnya dimenangkan Fattah Yasin. Sejak awal penghitungan suara, calon nomer urut 1 itu jauh meninggalkan calon nomor 2 Agus Mulyadi.
Dalam pemilihan yang berlangsung berjam-jam itu, Fattah Yasin mengantongi 39 suara sah, sedangkan Agus Mulyadi hanya 3 suara sah. Selama penghitungan suara itu ada satu suara yang dinyatakan tidak sah.
Meski sempat didemo sekitar 50 orang gabungan tiga elemen yakni Front Aksi Massa, Dear Jatim, dan Barisan Mahasiswa Merdeka seperti dikutip dari detik.com, rupanya aksi penolakan terhadap Fattah Yasin itu tidak berpengaruh. Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim itu tetap unggul.
Usai pemilihan, selanjutnya dilakukan penandatanganan dan penyerahan berkas berita acara calon wakil bupati oleh semua panitia pemilih (Panlih) dan saksi. Fattah Yasin selaku calon terpilih sempat terkejut melihat tingkat kehadiran peserta pemilih yang sedikit dan akhirnya lega setelah jumlah pemilih kuorum atau memenuhi syarat jumlah pemilih.
Dia mengatakan, tugas wakil bupati sudah diatur di undang-undang untuk membantu bupati. Dia pun berkomitmen untuk mendukung penuh kinerja Bupati Pamekasan.
Terkait kasus hukum yang disebut sempat menjeratnya, dia menegaskan dirinya dipanggil hanya sebagai saksi. Kasus itu berkaitan dana batuan keuangan kepada Pemkab Tulungagung dan sudah inkrah.
Meski pencalonannya sempat didemo, Fattah menilai itu bagian dari demokrasi dan tidak mempermasalahkannya. “Sekarang zaman demokrasi, boleh-boleh saja demo menyampaikan aspirasi selama masih aspirasi positif,” kata Fattah.
Sementara itu Agus Mulyadi berterima kasih kepada panitia pemilihan karena pemilihan berjalan tertib. Pihaknya mengaku sudah berusaha tapi takdir berkata lain. “Saya dan Pak Fattah sudah komitmen, siapa pun yang kalah tetap legowo,” ujarnya.
Sidang yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB, namun, baru dibuka oleh Ketua DPRD Pamekasan, Fathurahman pada pukul 12.45 WIB. Ketika sidang baru berjalan 10 menit, Ketua DPRD Pamekasan tiba-tiba menghentikan sidang untuk sementara karena Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, tidak hadir tanpa alasan.
Orang nomor satu di Pamekasan itu, memberikan mandat kepada Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Widiastuti. “Sidang paripurna adalah forum tertinggi di Pemkab Pamekasan.
Bupati tidak jelas mengapa tidak datang. Dalam tata tertib sidang, jika bupati tidak hadir, maka yang mewakili adalah Sekda, bukan asisten,” kata Ali Maskur, anggota DPRD Pamekasan Fraksi PPP. (sr)