Posbakumadin Sidoarjo Beri Bantuan Hukum Gratis

Posbakumadin Sidoarjo Beri Bantuan Hukum Gratis
Ketua Posbakumadin Sidoarjo, Advokat Sumardi SH MH (kiri), menunjukkan surat MoU dengan PN Sidoarjo untuk Pelayanan dan Bantuan Hukum di PN Sidoarjo.

SIDOARJO (WartaTransparansi.com) – Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Sidoarjo melakukan pendatanganan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo untuk memberikan layanan bantuan hukum secara gratis, Kamis (6/1/2022).

Kondisi ini memberikan angin segar bagi masyarakat Sidoarjo yang lagi tersandung masalah hukum dan butuh bantuan hukum khususnya di Pengadilan Negeri Kota Udang tersebut. Karena Posbakumadin adalah satu-satunya Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang lolos tender penyedia bantuan hukum melalui LPSE Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Ketua Posbakumadin Sidoarjo, Advokat Sumardi SH MH, mengakui keberadaan organisasi yang bergerak di bidang hukum ini berharap bisa menjadi sandaran masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. “Kehadiran Posbakumadin Sidoarjo tentunya harus siap memberikan layanan bantuan hukum secara gratis bagi sebagian banyak masyarakat yang berhadapan dengan hukum dan ternyata tidak siap untuk mengeluarkan biaya,” paparnya.

“Kami akan terus bersinergi dengan Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pencari keadilan pada Pengadilan Negeri Sidoarjo yang membutuhkan bantuan hukum gratis, baik Litigasi maupun Non Litigasi,” tambah Advokat Sumardi, Jumat (7/1/2022).

Posbakumadin Sidoarjo Beri Bantuan Hukum Gratis

“Setiap hari kami selalu standby di Kantor Posbakum Pengadilan Negeri Sidoarjo. Semua ini kami lakukan sebagai wujud bakti dan pengabdian untuk menegakkan keadilan,” tandas dia seperti dikutip dari beritalima.

Sebelumnya, Posbakumadin Sidoarjo bekerjasama dengan Baladhika Karya mengadakan kegiatan pemberdayaan masyarakat berupa materi seputar penggelapan dan pemalsuan dengan narasumber Ketua Posbakumadin Sidoarjo,  Advokat Sumardi, SH, MH.

Kegiatan ini rutin dilaksanakan Posbakumadin Sidoarjo dengan tujuan untuk membentuk masyarakat cerdas hukum sehingga bisa meminimalkan tindak pidana pelanggaran hukum di dalam masyarakat. (sr)