“Dalam perjalanan, Kolonel Priyanto mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan,” tutur Kopral Dua A Soleh.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa para pelaku sengaja membuang korban ke sungai dan lantas berusaha menutupi aksinya itu.
Pria berdandan rapi yang diduga pelaku tabrak lari dua sejoli di Nagreg adalah Kolonel infantri Priyanto Kopral Dua Andreas Dwi Adtoko. dan Kopral satu Ahmad Soleh
Ancaman Hukuman Berat
Akibat perbuatannya, Kolonel Infanteri Priyanto, Kopral Dua Andreas Dwi Admoko dan Kopral Satu Ahmad Soleh terancam hukuman berat karena mereka telah melanggar sejumlah pasal yang telah dilakukan-nya.
Mulai dari Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman pidana penjara maksimal, masing-masing enam serta tiga tahun.
Di samping itu, ketiganya juga dinyatakan melanggar Pasal 181, 359, 338, dan 340 KUHP, yang mana ancaman pidana penjara maksimal dari setiap pasal itu adalah enam bulan, lima tahun, 15 tahun, hingga seumur hidup.
Tak berhenti di situ saja, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menginstruksikan untuk memberikan hukuman tambahan.
“Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum,” kata Prantara dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).
“(Hukuman tambahannya berupa) pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut,” tegas Kapuspen TNI.
Sosok Kolonel Priyanto Nama Kolonel Inf Priyanto saat ini sedang ramai dipencarian. Di Google banyak yang mencari nama Kolonel Inf Priyanto. Lantas siapakah Kolonel Inf Priyanto itu? Sosok Kolonel Inf Priyanto merupakan Kasi Intel Korem 133/NW (Gorontalo) Kodam XIII/Mdk.
Sebelum menjabat Kasi Intel, Kolonel Inf Priyanto menjabat Irutum Itdam IV/Dip Kolonel Inf Priyanto menjabat sebagai Kasi Intel sejak 8 Juni 2020. (red)