Mahasiswa Komahi Demo Menaker Ida Fauziah Soal Perselingkuhan, Ada Apa?

Mahasiswa Komahi Demo Menaker Ida Fauziah Soal Perselingkuhan, Ada Apa?
Mahasiswa yang tergabung dalam Komahi melakukan aksi demo damai memprotes dugaan perselingkuhan

Perlu disampaikan bahwa Komahi terus akan mengawal kasus ini, dimana Saifullah selalu suami korban US telah berupaya melakukan upaya hukum sebagaimana menurut perundangan-undang yang berlaku. Bahkan telah ada laporan dan diperiksa baik oleh KASN (Komisi Aparat Sipil Negara) dan Kementerian ketenagakerjaan melalui Inspektoral Jenderal sejak bulan September 2021.

“Namun hingga saat ini belum ada putusan apapun atau tindakan apapun dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Kuat dugaan kami bahwa Harry Purnama dilindungi oleh para pemangku jabatan yang ada dilingkungan Kemenaker ini terutama oleh Dirjen Bina Lattas dan Inspektur Jendral. Bahkan bisa terjadi pembiaran yang akhirnya terlindungi oleh Menteri Ketenagakerjaan RI,” ungkapnya.

Terakhir katanya, pemeriksaan terhadap kasus Amoral/perselingkuhan/perzinahan oleh Inspektoral Jenderal menyerahkan pemeriksaan ini hanya kepada Tim pemeriksa yang berada pada jajaran Inspektoral dalam hal ini Inspektur. Dimana menurut peraturan perundang yang berlaku yaitu UU No. 1/1970 jo PP.No. 10 /1983 jo PP. No. 53./2010 jo PP. No. 79/2021.

Permasalahan yang menyangkut Amoral atau perselingkuhan/perzinahan adalah merupakan pelanggaran disiplin berat yang harus diperiksa oleh Tim yang terdiri dari Atasan langsung dalam hal ini Dirjen Lattas, Inspektoral Jenderal dan Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana diatur dalam pasal PP No. 79/2021. Yang nantinya menghasilkan keputusan PPK.

“Sampai hari ini setelah diperiksa oleh Tim Inspektorat Jendral belum ada putusan apapun dan setiap ditanya pelapor hanya disuruh untuk menunggu tanpa memberikan waktu. Sementara dalam PP No. 79./2021 waktu menyampaikan putusan kepada yang bersangkutan adalah 14 hari setelah adanya keputusan hasil pemeriksaan, sebagaimana laporan dugaan perselingkuhan oleh Harry Purnama.

“Sebagai seorang ASN perbuatan perselingkuhan/perzinahan bukan saja telah melanggar tata cara tindakan dan tingkah laku ASN, sebagaimana tertuang dalam peraturan perundangan yang mengikat ASN. Lebih jauh dari itu terduga telah melanggar hukum agama yang melekat padanya, mencoreng muka ASN seluruh Indonesia, lebih khusus lagi di Kemenaker,” pungkasnya. (red)