Sarofah juga mengungkapkan, dana zakat yang dikelola oleh Baznas menurut undang-undang tidak hanya disalurkan untuk program yang konsumtif saja, tetapi bisa untuk program produktif. Program bantuan modal usaha pipanisai untuk lahan pertanian tersebut, lanjut Sarofah, diikrarkan untuk 112 warga fakir miskin Desa Jatimulyo.
“Ada nilai sewanya, yaitu 5 persen zakat pertanian dari para petani penggarap dikumpulkan melalui unit penyaluran zakat, selanjutnya akan dikembalikan 70 persen untuk disalurkan ke warga fakir miskin di Desa Jatimulyo,” terangnya.
Sarofah menambahkan, dalam upaya mendukung program Pemkab Tuban memberantas kemiskinan, Baznas berupaya semaksimal mungkin untuk menggali semua potensi zakat, infak, dan sedekah. Hasilnya, pendapatan zakat Kabupaten Tuban tertinggi di Jawa Timur.
“2020 terkumpul sebesar Rp 14,9 miliar dan merupakan penerimaan tertinggi se Jawa timur,” jelasnya.
Adapun Kepala Desa Jatimulyo Hartoyo mengungkapkan rasa senang dan terimakasihnya atas bantuan tersebut. Ia juga menyampaikan, jika para petani di Desa Jatimulyo, Kecamatan Plumpang menyambut baik peluncuran program pipanisasi tersebut. “Semua senang, program ini terealisasi,” ungkapnya.
Hartoyo menjelaskan, program ini akan sangat membantu petani dalam meningkatkan hasil panen dan kesejahteraan para petani. Sebelum adanya pipanisasi, kata Hartoyo, para petani biasanya melakukan swadaya untuk membuat sumur bor bawah tanah guna mengairi lahan persawahan.
“Saya harap, program pipanisasi ini bisa berjalan lancar dan berfungsi optimal bagi para petani, dan untuk masyarakat pada umumnya,” tandasnya