KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Kecelakaan yang kerap terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu, menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kediri. Demi keselamatan bersama, Bupati Kediri, Hanindhito Himawan, bersurat ke PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).
Sesuai Undang-Undang Perkeretaapian nomor 23 Tahun 2007, perlintasan sebidang yang tak dijaga oleh PT KAI, sepenuhnya merupakan tangguh jawab Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
” Jika potensi kecelakaan tinggi, perlintasan sebidang tersebut dapat ditutup. Namun bila dikehendaki tetap buka, maka Pemerintah Daerah bisa mengusulkan penjagaan ke Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perkeretapian, Dirjen Keselamatan Perkeretaapian.”terang Hanindhito Himawan Pramana,Bupati Kediri,Kamis (2/9/2021).
Selain untuk meningkatkan keamanan di jalan yang rawan, juga untuk mengantisipasi jatuhnya korban jiwa di perlintasan kereta api tanpa palang pintu.
“Jadi tujuan kami berkirim surat ke PT KAI untuk mencegah jatuhnya korban jiwa. Karena kecelakaan kerap terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kediri. Bahkan terakhir seorang sopir minibus tewas di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Branggahan Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri , ditabrak kereta api Gajayana,Minggu (29/8/2021) kemarin.” tutup Mas Bup (sarapan akrab Bupati Kediri).(adv/kominfo)