Ia berharap jika pesantren mendapat bantuan dari pemerintah, maka pesantren akan mampu bersaing dengan lembaga pendidikan yang lainnya. Dana abadi pesantren adalah salah satu sumber pendanaan kegiatan pesantren yang disediakan oleh pemerintah untuk pondok pesantren dan diadakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan di pesantren.
Sementara itu, Plt. Kasi PD. Pontren, Umi Kulsum, menjelaskan berdasarkan data pondok pesantren di Kabupaten Tuban ada 190 lembaga. “Setelah dilihat dan diteliti yang masuk dalam data EMIS (Education Management Information System) ada125 ponpes, lainnya belum memenuhi syarat masuk data emis,” terangnya.
Terkait dengan kurikulum, akan ada penyamaan kurikulum dan ada turba dari PD Pontren. “Selain itu akan ada diklat kurikulum terkait madinnya,” imbuhnya.
Untuk TPQ, Madin dan Pontren harus punya izin operasional dan sudah masuk data EMIS. Untuk menerbitkan izin operasional pesantren, syaratnya antara lain ada kiai/ustaz yang mengajar, santri yang mukim di pesantren minimal 15 (lima belas), ada pondok/asrama, ada masjid / musala dan kajian kitab. (*)