TUBAN (WartaTransparansi.com) – Kepala Kantor Kementerian Agama Tuban Sahib meminta agar Pondok Pesantren di Tuban mulai melakukan pembelajaran tertib administrasi. Ini terkait dengan telah ditandatanganinya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 oleh Presiden tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
“Kelemahan kami di administrasi, bantuan sekecil apapun harus kami pertanggungjawaban secara tertulis sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sahid saat berikan sambutannya dalam a&cara Pembinaan Kelembagaan dan Sosialisasi Penguatan Data Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 pada lembaga PPs, Madin dan LPQ di gedung PLHUT, Kamis (23/09).
Menurutnya apa yang sudah ditandatangani oleh Presiden harus bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. “Gunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, jangan sampai yang sudah disiapkan pemerintah, tidak bisa mengambilnya,” ujarnya di hadapan Korcam Madin dan TPQ, perwakilan pondok pesantren dan perwakilan penyuluh agama.
Ia menambahkan Kementerian Agama Kabupaten Tuban dan pesantren adalah sebuah sistem, saling membutuhkan satu sama lain dan tidak bisa dipisahkan.“Negeri ini bisa seperti sekarang, karena campur tangan pesantren, selain itu pesantren mempunyai peran mencerdaskan masyarakat,” imbuhnya.