MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Warga dan ASN Kab. Mojokerto berharap setelah KPK berhasil menguak tarif jabatan Kasek SDN Rp. 25 – 55 juta dari keterangan Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kab. Mojokerto, KPK juga mampu membongkar tariff jabatan Kasek SMPN dan Camat mencapai Rp250 hingga Rp300 juta, di era kepemimpinan Bupati MKP.
Sejumlah ASN yang dikonfirmasi terkait kasus jual beli jabatan, usai keluar dari ruang pemeriksaan KPK, Jumat (27/8/2021) ada yang memilih diam (No Coman) namun ada berkomentar tetapi tidak leluasa mengeluarkan penjelasannya.
“Ada pejabat ASN yang mengaku memberikan keterangan kerkait jual beli jabatan yang melibatkan jabatan Kasek SMP, Camat, Kasek SMA dan Kepala Dinas. Untuk kasek SMPN minimal 250 juta, Camat 300 juta untuk Kasek SMA/SMK tarifnya lebih tinggi setara jabatan Kepala Dinas,” jelas pejabat ASN, usai diperiksa KPK, yang mewanti-wanti namanya disembunyikan.
Sementara itu sejumlah pejabat ASN yang tidak dipanggil, berharap agar Kepala OPD, Asisten dan Kabid serta Camat, yang dipanggil lebih berani memberikan keterangan secara gamblang kepada penyidik KPK. Sehingga untuk mengungngkap baik kasus TPPU maupun kasus jual beli jabatan bisa terlaksana lebih cepat dan mudah.
“Di era Kepemimpinan Bupati MKP, tarif jabatan Kasek SMP dan Camat antara Rp. 250 – 300 juta, bukan rahasia lagi, tapi banyak kalangan ASN bahkan masyarakat yang mendengarnya. Mudah mudahan kehadiran KPK di Mojokerto ini, mampu mengungkapnya secara menyeluruh,” harap sejumlah ASN di Pemkab. Mojokerto yang merasakan kariernya di rugikan, sejak adanya jual beli jabatan, Jum’at (27-08-2021).
Masih kata ASN di Pemkab. Mojokerto baik yang masih aktif maupun sudah pensiun, adanya jual beli jabatan di era kepemimpinan Bupati MKP, tidak hanya didengar dan diketahui oleh ASN Pemkab. Mojokerto saja, bahkan Pemerintahan Kabupaten dan kota daerah lain yang berdekatan dengan mojokerto juga banyak yang mengetahuinya.
Sejumlah ASN yang mengetahui transaksi pembayaran pembelian jabatan agar aman dan tidak ada bukti, biasanya dilakukan pada saat ada kegiatan di desa (sambaing Desa) oleh Bupupati terkadang juga dilakukan di tempat pemberhentian lampu merah.
“Pejabat yang menyetorkan uang cukup melemparkan uang yang sudah terbungkus dan dimasukkan dalam tas kresek ke mobil yang sudah ditentukan, warna dan nopolnya dan lokasi mobil tersebut berhenti atau diparkir,” jelas ASN yang enggan disebutkan nama dan jabatannya. (*)