Sidang Tahunan MPR 2021 telah memberikan arah kinerja dan kebijakan negara dan bangsa Indonesia ke depan dengan dorongan segera disahkan Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai disampaikan dalam pidato pengantar oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattaliti, Senin (16/8/2011).
Pada masa Orde Baru Negara Republik Indonesia telah mempunyai Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dengan konsep pembangunan tertuang dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita).
Kini dengan beberapa perubahan besar dengan rencana pemindahan ibukota negara dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta ke Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur strategis lain, maka membutuhkan regulasi senafas dengan Undang Undang Dasar 1945 beserta amandemen sesuai kebutuhan zaman dan tuntutan demokrasi tanpa mengurangi roh dan nafas Pancasila.
Regulasi mengubah UUD 1945 dengan menambahkan
PPHN, tentu saja menjadi kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk melakukan tahapan demi tahapan guna menetapkan dan memutuskan sebagai arah pembangunan ke depan Negara Republik Indonesia dalam berbangsa, bernegara, dan beragama.
Mengingat PPHN akan menjadi payung hukum sekaligus kepastian hukum dalam rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner. Juga akan menjamin proses berbangsa san bernegara secara berkelanjutan.
Tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat elektoral.
PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah. Yaitu; pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antar wilayah, dan rencana pembangunan strategis lainnya.
Mewadahi dan mewujudkan PPHN dalam bentuk hukum Ketetapan MPR, sesuai dengan hasil kajian memerlukan perubahan secara terbatas Undang-Undang Dasar NRI 1945.
Sedangkan pidato kenegaraan dan Pengantar RUU APBN Tahun Anggaran 2022 Beserta Nota Keuangan, Presiden Joko Widodo (Jokowi), ada enam fokus utama Pemerintah.
Pertama, melanjutkan upaya pengendalian Covid-19 dengan tetap memprioritaskan sektor kesehatan.
Kedua, menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan.