Tuban  

Operasi Yustisi Polres Tuban Jaring 30 Pelanggar Prokes

Operasi Yustisi Polres Tuban Jaring 30 Pelanggar Prokes
Foto : Aparat gabungan saat gelar ops yustisi di depan Kantor Kelurahan Karang. (ist)

TUBAN (WartaTransparansi.com) – Jajaran Polres Tuban menggelar operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes). Kegiatan ini dilakukan menyusul masih banyak masyarakat yang abai atau tidak disiplin dalam menerapkan Prokes, Jumat (23/07).

Kegiatan dengan agenda sidang di tempat tersebut dilaksanakan di depan Kantor Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding dengan melibatkan anggota TNI dan Satpol-PP Kabupaten Tuban.

Operasi dipimpin oleh Kabagops Polres Tuban Kompol Budi Santoso berhasil menjaring sebanyak 30 orang yang kedapatan melanggar Prokes. Mereka terpaksa mengikuti sidang di tempat dan membayar denda senilai Rp 50 ribu per orang.

Penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban bersama instansi terkait di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Jawa dan Bali.

Penegakan hukum bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker mengikuti sidang di tempat oleh penyidik Polres Tuban dan JPU Kejari Tuban, serta hakim Pengadilan Negeri Tuban sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 2 tahun 2020, Pasal 27 c huruf b juncto Pasal 49 ayat 1 dan 4.