TUBAN (WartaTransparansi.com) – Menyusul masih zona merah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban Sahid mengeluarkan sejumlah imbauan menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 H. Imbauan tersebut merujuk pada surat edaran dari Menteri Agama nomor 17, SE Gubernur Jawa Timur dan SE Bupati Tuban tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha di masa PPKM Darurat.
Sejumlah imbauan tersebut, kata Sahid, di antaranya terkait pelaksanaan salat Idul Adha, baik yang dilaksanakan di masjid, ataupun di lapangan untuk sementara waktu ditiadakan, karena Kabupaten Tuban termasuk zona merah.
“Salat Idul Adha untuk sementara di laksanakan di rumah masing-masing,” ujarnya saat acara Dzikir dan Doa Bersama, di gedung PLHUT Kemenag Tuban, Jumat (16/07).
Selain itu, pelaksanaan takbir keliling untuk sementara juga ditiadakan, dan dilaksanakan di rumah masing-masing.
“Malam takbiran bisa dilaksanakan di masjid atau musala dengan audio visual dan tidak mengundang jemaah yang akan menimbulkan kerumunan atau di rumah masing-masing saja,” jelasnya.
Selanjutnya, masih menurut Sahid, penyembelihan hewan kurban harus sesuai syariat Islam dan sebaiknya dilakukan di rumah pemotongan hewan untuk menghindari kerumunan.
Pihaknya berpesan kepada masyarakat supaya tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mematuhi 5 M.