“Hal ini perlu disampaikan secara transparan. Untuk menangani hal ini perlu koordinasi lintas sektoral Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), KKP, Kementerian ATR/BPN, dan lainnya,” ujar mantan Ketua Umum PSSI itu.
Menurut LaNyalla, masukan-masukan tersebut harus menjadi perhatian agar sektor ekonomi melalui pertambangan benar-benar memberikan kebaikan.
“Bukan hanya kebaikan secara ekonomi tentunya yang kita harapkan, tetapi juga lingkungan tetap terjaga dan kehidupan masyarakat tetap normal dan terhindar dari bencana,” ujarnya.
Untuk diketahui, izin tambang emas yang dikelola PT Tambang Mas Sangihe (TMS) mendapatkan penolakan dari warga. Sebagaimana disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah, warga menolak aktivitas tersebut sebab pertambangan mengancam lebih dari setengah pulau. Luas tambang 42.000 ha TMS, sudah memakan 57% dari luas Kabupaten Kepulauan Sangihe yang hanya 73.689 ha.
Sementara Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Minerba, menjelaskan jika PT TMS merupakan perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) generasi 6 dan telah melakukan kegiatan eksplorasi sejak tahun 1997. PT TMS memiliki Wilayah Kontrak Karya seluas 42.000 ha. Sedangkan yang akan digunakan untuk kegiatan penambangan adalah seluas 65,48 ha.(*)