BLITAR (WartaTransparansi.com) – Direktur RSUD Srengat Kabupaten Blitar Pantjarara Budiresmi mengajukan pengunduran diri sebagai Direktur RSUD Srengat ditengah polemik pembelian mesin Polymerase Chain Reaction (PCR) Cobas Z 480 merk Roche.
Perihal pengunduran diri Direktur RSUD Srengat, saat dikonfirmasikan pada Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar Mashudi, pihaknya membenarkan,”Iya, namun pengundurannya secara tertulis belum atau masih secara lisan,” kata Mashudi, Sabtu (11/6/2021).
Ditambahkan Mashudi,Pantjarara mengajukan pengunduran diri, sementara ini secara lisan. Berbicara soal pengganti, Mashudi mengaku akan diambilkan dari kader-kader kesehatan.
“Nanti ada dari kader-kader kesehatan. Karena pejabat pembina kepegawaiannya kan bupati. Ya nanti mestinya surat permohonan tertulisnya ke bupati,” terangnya. Pihaknya juga memastikan, meski Pantjarara sudah tidak lagi menduduki jabatan struktural, Pantjarara masih bisa ditempatkan ke jabatan fungsional.