“Hindari kasus yang dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat. Kepala daerah harus mewujudkan pemerintahan yang bersih. Oleh karena itu, para kepala daerah perlu mempertimbangkan keterlibatan para donatur dengan perjanjian tertentu,” katanya.
Dengan alasan tersebut, LaNyalla mendukung Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri bagi Bupati/Wali kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 yang dilakukan KPK.
“Melalui pembekalan ini, kepala daerah harus mendukung strategi pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” katanya.
KPK sendiri telah menyusun beberapa pendekatan untuk mencegah korupsi. Pertama, pendekatan pendidikan masyarakat. Kedua, pendekatan pencegahan. Ketiga, pendekatan penindakan.
KPK juga memaparkan tindak pidana korupsi di Indonesia berdasarkan jenis profesi dan jabatan. Mulai dari swasta (329 orang), Anggota DPR/DPRD (280 orang), Eselon I/II/III (235 orang), Walikota/Bupati (129 orang), Gubernur (21 orang).
Sedang modus operandi didominasi oleh penyuapan (739 kasus), pengadaan barang dan jasa (236 kasus) dan penyalahgunaan anggaran (50 kasus). (*)