Tajuk  

Allahu Akbar! (Lagi) Menjaga Kesucian Idul Fitri Masa Pandemi

Oleh : Djoko Tetuko, Pemimpin Redaksi Wartatransparansi

Allahu Akbar! (Lagi) Menjaga Kesucian Idul Fitri Masa Pandemi
Djoko Tetuko

Diketahui dalam SE tersebut Kemenag melarang pelaksanaan takbiran keliling pada malam Idul Fitri.

Pemprov Jatim menguatkan dengan mengeluarkan SE Gubernur Jatin Nomor : 451/10180/012.1/2021 Tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di saat masa pandemi covid-19 di Jawa Timur.

Idul Fitri 1442 H pada masa pandemi Covid-19, sudah lebih “hidup” tanpa ketakutan seperti tahun lalu. Maka hikmah terpenting ialah melakukan kegiatan sebagai penyempurna, supaya tetap dapat menjaga kesucian Idul Fitri dengan;

Pertama, membayar zakat fitrah bagi setiap muslim. Menyampaikan langsung kepada fakir dan miskin atau panitia zakat mal infaq dan sadaqoh (Bazis) terdekat. Atau lainnya sesuai ketentuan 8 golongan yang berhak menerima.

Kedua, melalui video call zoom atau virtual memohon maaf kepada orangtua dan saudara-saudara terutama yang lebih tua.

Ketiga, menyiapkan shalat Idul Fitri, baik berjamaah di masjid, di rumah, atau shalat sendiri. Sebagai penyempurnaan Idul Fitri di masa Pandemi.

Keempat, melakukan silaturrahmi dengan digital. Telepon atau aplikasi lain yang penting ada komunikasi saling menyapa, saling memohon maaf dan memaafkan, saling memberikan harapan untuk ibadah karena Allah SWT.

Kelima, mengisi kegiatan setelah Idul Fitri, setelah takbir berhenti berkumandang setelah khutbah sholat Idul Fitri. Menatap masa depan bangkit dalam usaha dan ibadah, memulihkan sektor ekonomi sesuai kemampuan dan keahlian. (*)