SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Dibatalkan, Kemenag Hormati Putusan MA

SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Dibatalkan, Kemenag Hormati Putusan MA

Untuk itu, lanjut dia, Kemenag akan memosisikan persoalan SKB 3 Menteri ini pada koridor hukum sebagaimana yang berlaku di Indonesia, sembari berkoordinasi dengan kementerian terkait dan stakeholder lainnya untuk merespons keputusan MA tersebut.

Sementara kuasa hukum LKAAM Sumatera Barat Imra Leri Wahyudi mengatakan, pihaknya merasa puas pengajuan uji materi SKB tiga menteri tentang Aturan Berpakaian di Sekolah Negeri, dikabulkan oleh MA.

Mengutip republika.co.id, Imra menyebut, saat ini, mereka masih menunggu salinan hasil keputusan resmi dari MA. Sekarang pihaknya masih mengetahui keputusan MA tersebut melalui website MA dan dari pemberitaan media.

Dengan dibatalkannya SKB tiga menteri itu, Imra menyebut, masyarakat Sumbar terutama yang beragama Islam dapat kembali seperti biasa menerapkan aturan berpakaian memakai jilbab di sekolah bagi siswi muslimah.

Karena aturan tersebut, menurut Imra, bertujuan baik yaitu memelihara akhlak pelajar dan menjaganya dari potensi bahaya. “Kita di Sumbar tetap bisa kayak dulu. menerapkan harus memakai jilbab kepada anak kemenakan kita di sekolah. Supaya mereka belajar menutup aurat sejak dini,” ujar Imra.

LKAAM Sumbar resmi mengajukan gugatan terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (4/3) lalu. SKB itu dinilai bertentangan dengan tiga Undang Undang sekaligus.

Mereka menilai SKB tiga menteri bertentangan dengan Undang Undang yang berada di atas nya yaitu Undang Undang nomor 2 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Undang Undang Pelindungan Anak (UU 35 tahun 2014) dan Undang Undang Pemerintah Daerah (UU 23 tahun 2014). Selain itu, LKAAM Sumbar merasa pembentukan SKB tidak melewati dengan tahapan peraturan perundangan-undangan. ***