Jangan Lupa Zakat Fitrah

Jangan Lupa Zakat Fitrah

Merujuk hadits tersebut, zakat fitrah adalah zakat yang ditunaikan berkaitan dengan waktu Idul Fitri, sehingga kewajibannya harus dipenuhi mendekati waktu perayaan tersebut.

Oleh karena itu, terdapat beberapa waktu yang berkaitan dalam membayar zakat fitrah, mulai dari waktu wajib hingga yang haram, sebagai berikut:

  1. Waktu Mubah, yaitu awal bulan Ramadan sampai hari penghujung Ramadan. Waktu ini merupakan yang paling sering dilakukan umat Islam untuk membayar zakat.
  2. Waktu Wajib, yaitu mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadan.
  3. Waktu Sunah, yaitu sesudah salat subuh sebelum salat Idulfitri.
  4. Waktu Makruh, yaitu sejak selesai salat Idulfitri sampai sebelum terbenam matahari pada hari raya 1 Syawal.
  5. Waktu Haram, yaitu sesudah terbenam matahari pada hari raya Idulfitri atau setelah lewat 1 Syawal.

Dengan begitu, zakat fitrah dapat dikeluarkan di hari-hari terakhir bulan suci Ramadan, sebelum waktu salat Idul Fitri. Hal inilah yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan sedekah-sedekah lainnya.

Allah SWT berfirman memerintahkan untuk berzakat, “Dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala-Nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Baqarah: 110).

Berikut Bacaan Niat Zakat Fitrah

  1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri’an nafsii fadhan lillahi ta’aala

Artinya: saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala.

  1. Niat zakat fitrah dari orang tua (untuk laki-laki)

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri’an waladii (…) fardhan lillahi ta’aala

Artinya: saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘ala.

(untuk anak perempuan)- Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri’an bintii (…) fardhan lillahi ta’aala

Artinya: saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala.

  1. Niat zakat fitrah dari suami (untuk istri)- Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri’an zaujatii fardhan lillahi ta’aala,

Artinya: saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala.

  1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘annii wa’an jami’i maa tilzamunii nafaqaa tuhum syar’an fardhan lillahi ta’aala

Artinya: saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala.

  1. Niat zakat fitrah untuk orang lain (diwakilkan)

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri’an (…) fardhan lillahi ta’aala

Artinya: saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala.

Setelah membaca niat, Anda dapat melanjutkan membaca doa zakat fitrah berikut sebagai tanda telah menunaikan zakatnya.

Allahumma ij’alha maghnaman, wa la taj’alha maghraman.”

Artinya: “Ya Allah, jadikanlah zakat fitrah tersebut sebagai tabungan, dan jangan jadikan sebagai utang”. ***