Jangan Lupa Zakat Fitrah

Jangan Lupa Zakat Fitrah

BULAN suci Ramadan akan segera berlalu. Meninggalkan kita semua. Tinggal beberapa hari lagi. Sebelum berakhirnya ‘Bulan Seribu Bulan’ ini, umat Islam pun tentu telah menyiapkan zakat fitrah yang menjadi salah satu bentuk dari penyempurnaan ibadah.

Menunaikan zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang dilaksanakan di bulan Ramadan. Satu tahun sekali. Zakat Fitrah sendiri satu dari rukun Islam yang ke-4.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitra dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari dan Muslim).

Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama.

Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari.

Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.

Zakat fitrah dapat disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat terpercaya di lingkungan sekitar.

Zakat fitrah dapat dikeluarkan sebelum waktu sholat idul fitri di hari-hari terakhir bulan suci Ramadan. Itulah dasar pokok yang membedakan zakat fitrah dengan sedekah-sedekah lainnya. Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang berbunyi :

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Golongan yang nantinya berhak menerima zakat fitrah yaitu:

  1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
  2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
  3. Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)
  4. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
  5. Budak (riqab)
  6. Orang yang terlilit utang (gharim)
  7. Orang yang sedang dalam jalan Allah (fisabillilah)
  8. Orang yang sedang dalam perjalanan jauh tapi bukan untuk kemaksiatan (ibnu sabil)

Waktu Keluarkan Zakat

Ada jenis waktu yang telah ditetapkan berkaitan dengan membayar zakat fitrah. Antaranya, terkait waktu utama mengeluarkan zakat fitrah yang menjadi acuan supaya tidak terlambat menunaikannya.

Ada batasan waktu yang perlu diperhatikan saat membayarkan zakat fitrah. Beberapa ulama berpendapat mengenai waktu terbaik untuk membayarkan zakat fitrah. Salah satunya adalah Imam Syafi’i, yang berpandangan mengeluarkan zakat bisa dilakukan sejak awal memasuki bulan Ramadan. Sementara menurut Imam Malik dan Ahmad, zakat fitrah bisa dibayarkan sejak sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.

Selain itu, Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai waktu yang tepat dalam mengeluarkan zakat fitrah.

“Telah menceritakan kepada kami (Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza’ Al Madani) telah menceritakan kepadaku (Abdullah bin Nafi’ As Sha`igh) dari (Ibnu Abu Zannad) dari (Musa bin Uqbah) dari (Nafi’) dari (Ibnu Umar), bahwasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat salat) pada hari raya Idul Fitri. Abu ‘Isa berkata, ini merupakan hadits hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat salat.” (HR. Tirmidzi: 613).