“Kita siapkan tujuh titik penyekatan itu untuk mengantisipasi warga yang nekat mudik lebaran di tahun 2021. Titik Penyekatan Yang Di Siapakan Satlantas Polres Pasuruan Berada Di Wilayah Perbatasan Pasuruan-Mojokerto, Pasuruan-Sidoarjo Dan Pasuruan-Malang,”bebernya.
Namun demikian, pemudik lokal di area Pasuruan, Malang, Batu dan Probolinggo diperbolehkan melintas. Hal itu disebabkan karena Kabupaten Pasuruan termasuk Satu Rayon Dengan Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Dan Kota Pasuruan.
“Kalau dari luar sub rayon tidak diperbolehkan melintas kecuali ada alasan tertentu dan dibuktikan dengan surat ijin dan ada bukti rapid antigen. Kalau tidak, maka kami minta untuk putar balik,” tegasnya.
Pengetatan ini dilakukan dalam rangka mencegah Penyebaran Covid-19 baik yang dilakukan oleh PPDN (Pelaku Perjalanan dalam Negeri) dan PMI (Pekerja Migran Indonesia).
Di sisi lain, di sela-sela acara tersebut, Bupati Irsyad dan Forpimda lainnya membagikan bingkisan paket lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah. Bingkisan ini diberikan kepada para petugas posko penyekatan yang terdiri dari anggota Polri, TNI, Pol PP, Dishub, Jasa Marga, tenaga kesehatan, serta organisasi kepemudaan yang terdiri dari Banser PC NU dan sentra komunikasi. (*)