Kajari Kab.Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Senilai Ratusan Juta

Kajari Kab.Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Senilai Ratusan Juta
Kajari Kab.Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro memusnahkan barang bukti kejahatan

PASURUAN (WartaTransparansi.com  – Untuk memberikan kepastian hukum akan keberadaan barang bukti kejahatan, yang diputus oleh pihak pengadilan dengan putusan dimusnahkan.

Pada Kamis pagi (29/4/2021) Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan menggelar giat pemusnahan barang bukti.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro, mengatakan,” barang bukti yang dimusnahkan ini, merupakan putusan PN Bangil yang telah berkekuatan hukum tetap sejak akhir tahun 2021 hingga April 2021,”tegasnya.

Masih menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan ini diantaranya ganja seberat 2kg, sabu-sabu 3kg,pil doubel L 955butir,alat isap sabu 14buah, HP 35buah, rokok 1.228.590 batang, miras beraneka merk 783botol, alat pemanas 16buah, e-tiket rokok atau pita cukai bekas pakai 8bal dan pembungkus rokok 4 bal.Dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan kali tersebut sudah sesuai dengan UURI No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan,”jelas Kajari.

Kajari Kab.Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Senilai Ratusan Juta

Ditambahkan oleh orang nomer satu di Kejari Kab.Pasuruan, pemusnahan barang bukti kejahatan tersebut selain dari tindak pidana umum juga berasal tindak pidana khusus.

Pemusnahan itu sendiri menggunakan dua metode yakni untuk miras(minuman keras),hp,alat timbang sabu-sabu kami pecahkan dengan menggunakan mesin silinder aspal dan dibakar untuk barang bukti sabu,ganja,alat isap dan lainnya,”pungkasnya.

Dari pantuan Warta Transparansi.com, setidaknya pemusnahan barang bukti kejahatan yang dilakukan pihak Kejari Kab.Pasuruan kali ini senilai hampir Rp.300jutaan. (hen)