Jokowi Teken PP THR dan Gaji ke-13

Jokowi Teken PP THR dan Gaji ke-13

Lebih lanjut, ia mengatakan dalam PP tersebut diatur, THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri.

“Dan THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” jelasnya.

Saat menyampaikan keterangan pers, Presiden didampingi Ketua DPR Puan Maharani, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (wt)