3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4. Menghormati hak orang lain.
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9. Suka bekerja keras.
10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Diketahui siaran pers Ketua DPD RI, DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Kamis (22/4/2021)
bahwa sejumlah warga Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat ancaman setelah melaporkan pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) ke polisi beberapa waktu lalu.
LaNyalla meminta polisi segera mengusut kasus ini dan menangkap pihak pengancam warga Klapanunggal yang kebanyakan ibu-ibu itu.
Penyelewengan dan penyimpangan dana bansos, sudah melawan amanat Allah SWT sebagaimana pada surat At-Takatsur, juga melawan Pancasila. Sehingga sangat tepat jika proses hukum dan diancam dengan hukuman berat.