Pelaku Bondet Grati Ditangkap

Pelaku Bondet Grati Ditangkap
Foto : pelaku bondet Ranu Grati, saat di hadapkan pada Kapolres Pasuruan Kota

PASURUAN (Warta Transparansi.com) – Tak butuh waktu lama, akhirnya pelaku “bondet” yang menewaskan satu orang di sekitaran Danau Ranu Grati berhasil dicokok polisi.

“satu dari dua pelaku telah berhasil ditangkap petugaa di RSUD dr Moh Saleh Probolinggo, tak kurang dari 1x24jam,” tegas AKBP Arman Kapolres Pasuruan Kota, Rabu (21/4/2021).

Diungkapkan oleh orang nomer satu dijajaran Polres Pasuruan Kota, pelaku pembondetan atas korban M.Ramadhani(19) warga Kalipang-Grati yaitu Muhammad Husalim Andik(26)asal Desa Plososari, Kecamatan Grati. Keberadaan pelaku diketahui petugas gabungan Satreskrim Polres Pasuruan Kota dan Jatanras Polda Jatim, setelah dilakukannya penelusuran di sejumlah rumah sakit yang ada, baik di wilayah Pasuruan ataupun Probolinggo. Petugas menemukan adanya pasien dalam keadaan terluka dibagian tangannya, dan ciri-cirinya seperti yang disampaikan oleh sejumlah saksi mata kejadian. Kemudian petugas langsung mengamankan pelaku,”beber Pak Arman sapaan akrab Kapolres.

Dari pengakuan pelaku, ia awalnya bersama rekannya (DPO) berboncengan. Sesampai didepan salah satu warung makan, pelaku menyapa korban bersama teman-temannya yang sedang makan “enak rek makannya”. Oleh salah satu teman korban dijawab “monggo pak”. Mendapati jawaban tersebut, pelaku berhenti dan mendatangi korban dan marah-marah pada korban beserta teman-temannya serta mengancam akan melemparkan bondet yang dibawanya. Tak selang beberapa saat kemudian, pelaku memukul kepala korban dengan tangannya yang memegang bondet. Tak hayal bondet yang berada ditangan pelaku meledak saat memukul kepala korban.

Mendapati korban tersungkur dengan luka parah dikepalanya, pelaku yang kondisi tangannya juga terluka, kabur bersama rekannya (telah diketahui identitasnya/DPO). Dari data yang berhasil kami dapatkan, pelaku itu sendiri adalah residivis kasus curanmor dan pernah di tahan di Rutan Bangil dengan kasus curanmor. Atas perbuatannya ini pelaku kami jerat dengan pasal berlapis yakni membawa/menguasai bahan peledak tanpa ijin dan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia, serta pengembangan alasan pelaku membawa bondet. Adapun ancaman hukuman maksimal seumur hidup,”pungkas AKBP Arman dalam keterangannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin siang (19/4/2021) sekitar pukul 12:30, ketenangan warga di Danau Ranu Grati terkoyak, setelah terdengar suara ledakan dan didapati seorang terkapar bersimbah darah dikepalanya. Usut punya usut ternyata korban tewas adalah M.Ramadhani (19) warga Desa Kalipang,Kecamatan Grati. (hen)