Kediri  

Bermain di Jalur KA, Terancam Kurungan Tiga Bulan Penjara

Bermain di Jalur KA, Terancam Kurungan Tiga Bulan Penjara
FOTO : Petugas KA, secara intens melakukan pemantauan di jalur KA.(dok)
KEDIRI- Kereta api merupakan salah satu transportasi yang perjalanannya mampu menghadirkan pesona. Tidak hanya pemandangan di sekitar jalurnya yang indah, tapi juga sarana dan prasarananya,  sehingga banyak area di sekitar jalur KA yang digunakan masyarakat untuk bersantai menghabiskan waktu.
Terlebih sejak datangnya Bulan Ramadan 1442H, banyak masyarakat yang melakukan tradisi “Ngabuburit” atau menunggu waktu berbuka puasa di sekitar jalur KA. Tidak hanya ngabuburit, bermain di jalur KA juga dilakukan seusai salat subuh. Bentuk permainan yang sering dilakukan adalah dengan bermain petasan, menaruh batu/paku diatas rel saat KA akan melintas atau sekedar duduk-duduk dekat jalur KA, hal itu tentu sangat membahayakan, baik perjalanan KA maupun masyarakat itu sendiri.
Sejak awal Ramadan pada Selasa (13/4) yang lalu, jajaran Pengamanan Daop 7 Madiun rutin melakukan patroli di jalur KA setiap pagi mulai setelah salat subuh dan sore menjelang waktu berbuka untuk membubarkan masyarakat yang berkumpul dan beraktifitas di sekitar jalur KA.
“Tiap hari, puluhan hingga ratusan anak-anak maupun orang dewasa yang sedang bermain di sekitar jalur KA kita minta untuk menjauh,” kata Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, saat kunjungan kerja di Stasiun KA Kediri, Rabu (21/4).
Lebih lanjut Ixfan menjelaskan, bahwa keberadaan masyarakat di jalur KA tersebut tidak dibenarkan.
“Sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 38, Ruang manfaat jalur KA diperuntukan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum,” ungkapnya.
Ixfan menambahkan, ketentuan tersebut ditegaskan juga dalam Pasal 181 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA; atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.
“Bahkan bagi masyarakat yang masih nekat bermain dan beraktifitas di ruang manfaat jalur KA, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah), sebagaimana yang tertulis di pasal 199 pada UU tersebut,” terang Ixfan.
Sepekan berjalannya Puasa Ramadan, di wilayah Daop 7 Madiun telah terjadi dua kali kejadian kereta api tertemper anak-anak yang sedang bermain di sekitar jalur KA untuk menunggu waktu berbuka.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak beraktifitas di sekitar jalur KA, juga bagi para orang tua agar mengingatkan anak-anaknya supaya tidak bermain di sekitar rel, selain mengganggu perjalanan KA, hal itu bisa membahayakan nyawa anak-anak tersebut,” tutup Ixfan. (bud)