Tajuk  

PPKM Mikro Ramadan Transisi Kehidupan Masa Depan

Oleh : Djoko Tetuko, Pemimpin Redaksi Wartatransparansi

PPKM Mikro Ramadan Transisi Kehidupan Masa Depan

PPKM Mikro akan berlaku di 25 provinsi. Yakni di DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.
Kemudian, Kalimantan Tengah. Kemudian Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Papua, Sumatra Barat, Jambi, Lampung, Kalimantan Barat dan Kepulauan Bangka Belitung.

Para gubernur dapat menetapkan dan menambah prioritas wilayah Pembatasan pada masing-masing Kabupaten dan Kota sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa, Satlinmas, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Berikutnya juga melibatkan, Satpol PP, PKK, Posyandu, Dasawisma dan para tokoh agama, pemuda, adat serta penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan dan karang taruna termasuk relawan.

Delapan PPKM Mikro sebagai dasar kehidupan normal sebagai transisi kehidupan masa depan.

Pertama, membatasi tempat kerja dengan menerapkan work from home sebesar 50 persen dari work from office 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dan luring atau tatap muka. Untuk perguruan tinggi atau akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Perda dan Perkada dengan prokes secara lebih ketat.

Ketiga, sektor esensial dibuka 100 persen seperti kesehatan bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, Industri strategis pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu hingga kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Keempat, kegiatan di rumah makan atau restauran sebesar 50 persen. Adapun, pesan antar tetap diizinkan sesuai jam operasional restaurant. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai pukul 21.00.

Kelima, kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

Keenam, mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan prokes ketat.

Ketujuh, kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembebasan kapasitas maksimal 25 persen dengan prokes ketat.

Kedelapan, transportasi umum akan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional. Di sisi lain, Inmendagri juga mengatur perihal pemantauan dan pengendalian serta evaluasi untuk mencegah penularan selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Paling tidak, 8 ketentuan tersebut di atas dapat menjadi rujukan dan pijakan transisi kehidupan masa depan, tentu saja dengan menyesuaikan kondisi wilayah serta melaksanakan dengan profesional dan proporsional.