MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali memanggil sejumlah pejabat di Pemkab. Mojokerto guna dimintai keterangannya. Pemanggilan tersebut upaya KPK melanjutkan proses penyelidikan dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang dilakukan mantan Bupat Mojokerto, MKP (Mustofa Kamal Pasa), Selasa 20-04-2021.
Pantauan di Mapolres Mojokerto, Pejabat pemkab satu persatu menuju Aula Hayam Wuruk di lantai II Mapolresta Mojokerto memenuhi undangan untuk diperiksa penyidik KPK. Sejumlah pejabat yang sudah kelihatan datang ke Mapolres Mojokerto diantaranya, Moh. Ridwan mantan Camat Bangsal yang saat ini menjabat (Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan Kab. Mojokerto), Muhammad Hidayat, Mantan Camat Ngoro yang saat ini menjabat Kepala Dinas PMD, serta Mieke Juli Asuti, Kepala BPKAD Kab. Mojokerto.
Rata-rata mereka yang dipanggil belum menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, tetapi mengatur jadwal kesiapan untuk diperiksa. “Gak gak gak. Saya minta ditunda saja (pemanggilan oleh KPK), soalnya gak bisa besok,” ucap M. Hidayat dengan singkat menjawab pertanyaan awak media, yang hadir di Mapolresta Mojokerto.
Sedangkan sejumlah pejabat lain yang terlihat hadir dan keluar dari ruang Aula Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto, lebih memilih menghndari wartawan dan kalau kepergok diditanya memilih diam (no Coman).
Selain ketiga pejabat tersebut yang menerima panggilan KPK, ada 3 pejabat yang harusnya menjalani pemeriksaan. Ketiga pejabat tersebut yakni : Rinaldi Rizal Sabirin (Kabag Administrasi Pembangunan), Sri Nurhayati, (Kasubbag Pemeliharaan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto) dan Sodik, (Kepala Desa Sentonorejo, Kabupaten Mojokerto Tahun 2017).
Kasatreskrim Kota Mojokerto Iptu Hari Siswanto membenarkan adanya peminjaman ruang Aula Hayam Wuruk oleh KPK untuk pemeriksaan kasus korupsi di Mojokerto yang tengah dalam proses penyidikan. Ia mengungkapkan, penyidik lembaga antirasuah akan menjalankan agenda pemeriksaan pada 21- 24 April 2021.
“Surat resminya tanggal 21 sampai tanggal 24 nanti. Tapi dari Sabtu (17/4/2021) kita sudah sediakan tempat, mungkin mendahului kali,” ungkapnya.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, membenarkan adanya pemanggilan sejumlah pejabat Pemkab Mojokerto oleh KPK.
Pemanggilan ini terkait proses penyelidikan dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang dilakukan mantan Bupat Mojokerto, MKP (Mustofa Kamal Pasa. “Kami masih memeriksa dua saksi ini untuk tersangka Mustofa Kamal Pasa. Lainnya menyusul dihari berikutnya,” ujar Ali Fikri, pada awak media.
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa Dalam kasus ini, MKP sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkait kasus TPPU senilai Rp 34 miliar.
Sebelumnya, MKP juga telah menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Dalam kasus gratifikasi, MKP telah terbukti menerima suap terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara telekomunikasi pada 2015. Uang gratifikasi itu ia terima dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, dinas dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD dan SMA.
Atas perbuatannya itu MPK pun didapuk telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara tersebut, Mustafa telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
MKP diketahui menyimpan uang ‘pelicin’ itu dalam bentuk tunai yang ia setorkan ke bank. Ia juga membelanjakan hasil pencucian uang itu melalui sejumlah perusahaan milik keluarganya Musika Group. Antara lain CV. Musika, PT Sirkah Purbantara, dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan utang bahan atau beton sebagai modus.
MKP juga diketahui membeli 30 unit mobil, 2 sepeda motor, 5 unit jetski, dan uang tunai Rp 4,2 miliar. Semua pembelian menggunakan nama pihak lain.
Kini MKP, Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 harus dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. ( gia)