JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan para kepala daerah untuk menerapkan larangan mudik jelang Hari Raya Idul Fitri.
Perintah tersebut tercantum dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berlaku mulai hari ini Selasa (20/4/2021) sampai dengan Senin (3/5/2021).
Ia meminta kepala daerah agar menyampaikan aturan larangan mudik ke warga. Lalu, pemerintah daerah juga wajib menerapkan sanksi bagi ada warga yang nekat mudik.
“Untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik lebaran Hari Raya Idulfitri 1442 H/tahun 2021 kepada warga masyarakat perantau yang berada di wilayahnya,” bunyi poin keempat belas Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 dikutip Selasa (20/4/2021).
Namun, dalam surat tersebut disebutkan jika larangan mudik tidak berlaku bagi pelaku perjalanan antarkota yang memiliki surat izin dari lurah atau kepala desa. Jika pelaku perjalanan tidak mengantongi dokumen itu, maka Pemda diminta menjatuhkan sanksi.