Pemkot Harus Keluarkan Perwali untuk Bayar Jembatan Joyoboyo

Pemkot Harus Keluarkan Perwali untuk Bayar Jembatan Joyoboyo
Guna melunasi pembayaran pembangunan Jembatan Wonokromo, Pemkot Surabaya sampai-sampai menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur pembayaran di luar tahun anggaran.

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Guna melunasi pembayaran pembangunan Jembatan Wonokromo, Pemkot Surabaya sampai-sampai menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur pembayaran di luar tahun anggaran.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Erna Purnawati menjelaskan, ada beberapa proyek yang memang belum bisa diselesaikan pembayarannya hingga 100 persen. Itu dikarenakan adanya refocusing anggaran akibat pandemi Covid-19. Antaranya, Jembatan Joyoboyo, akses menuju Stadion Gelora Bung Tomo (GBT), dan beberapa pedestrian.

“Karena ini kejadian pertama kali dan di luar prediksi, maka harus ada landasan untuk melakukan pembayaran di luar tahun anggaran. Itulah kemudian keluarlah Perwali hari ini (Selasa 20/4/2021),” kata Erna di ruang kerjanya.

Dengan adanya Perwali ini, maka beberapa pembayaran yang harus dilakukan oleh Pemkot Surabaya bisa segera diselesaikan. Apalagi, khusus Jembatan Joyoboyo ini sudah selesai diaudit oleh Inspektorat, sehingga bisa segera dilakukan pembayaran.