Di sisi lain, pemerintah juga mewajibkan pengusaha swasta untuk membayar THR secara penuh kepada pekerjanya. Pembayaran harus dilakukan H-7 Lebaran.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Presiden Jokowi pun ikut mengingatkan pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerjanya pada lebaran tahun ini meskipun ekonomi masih tertekan virus corona.
Pasalnya, pemerintah sudah memberikan sederet stimulus kepada pengusaha swasta supaya bisa menghadapi tekanan pandemi covid-19.
“Pemerintah mendorong pihak swasta untuk memberikan THR bagi para karyawannya,” ungkap Jokowi dalam akun resmi Instagramnya @jokowi. (wt)