JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS, TNI, dan Polri pada H-10 Lebaran. Sedangkan THR untuk swasta, pengusaha diwajibkan untuk membayar H-7.
“ASN dan prajurit TNI, Polri, ini difinalisasi oleh Bu Menteri Keuangan dan dibayar H-10,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (19/4/2021).
Tahun ini PNS juga bakal menerima THR dan gaji ke-13 secara penuh alias tanpa potongan.
Hal itu disampaikan oleh eks direktur jenderal anggaran kementerian keuangan Askolani beberapa waktu lalu.
Jika pemerintah akan membayarkan THR pada H-10 Lebaran dan Hari Raya jatuh pada pertengahan Mei 2021, maka THR akan cair pada awal Mei 2021 mendatang.