Yaqut menerangkan bahwa larangan mudik diberlakukan untuk semua, demi menjaga keselamatan dan kesehatan warga.
“Jadi, larangan mudik ini lebih ditekankan karena kita semua, pemerintah terutama ini ingin melindungi diri kita dan seluruh warga negara ini agar terjaga dari penularan Covid-19,” terangnya.
Adapun untuk ibadah salat tarawih dan itikaf selama bulan suci Ramadhan diperbolehkan. Namun, Yaqut mengatakan, ibadah sunnah di masjid diizinkan dengan sejumlah syarat.
“Ibadah-ibadah sunnah di bulan Ramadhan, seperti salat tarawih, itikaf diperbolehkan. Tapi dengan pembatasan 50% dari kapasitas masjid atau musala, itupun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan zona kuning. Untuk merah dan orange, tetap kita tidak memberikan kelonggaran untuk zona merah dan orange,” ungkapnya.
“Artinya sekali lagi bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib harus lebih diutamakan daripada mengejar ke sunnahan yang lain,” tuturnya.
Menurut Yaqut, dengan berikhtiar bersama, maka pandemi Covid-19 dapat diatasi. Yaqut pun menegaskan, mendahulukan ibadah yang bersifat wajib tidak akan mengurangi pahala umat muslim di bulan Ramadhan.
“Saya kira dengan kita bersabar ini Allah akan memberi jalan atau hasil yang terbaik untuk kita semua dan bangsa dan negara,” jelasnya.
“Dan insyaAllah ikhtiar bersama pemerintah dan masyarakat, bersama-sama kita melakukan aksi kolaboratif untuk menangani pandemi covid ini saya kira pandemi Covid-19 akan segera berlalu dan insyaAllah kita juga tidak akan kehilangan pahala apapun tidak akan kehilangan pahala sedikitpun jika kita mendahulukan yang wajib daripada mendahulukan yang sunnah,” tukasnya. (wt)