JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Bayang-bayang pandemi Covid-19 di tanah air, menjadi alasan pemerintah untuk kembali memberlakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro. Imbasnya, takbir keliling di malam Idul Fitri 1442 H pun dilarang.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, keputusan ini diambil karena takbir keliling yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Malam takbir Idul Fitri nanti kita tahu bahwa takbiran ini jika dilakukan secara yang sudah dari beberapa daerah, dengan cara berkeliling ini akan berpotensi menimbulkan kerumunan-kerumunan, dan ini artinya membuka peluang untuk penularan Covid-19,” kata Menteri Agama Yaqut, Senin (19/4/2021).
“Oleh karena itu, kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling kita tidak perkenankan,” tambahnya.
Yaqut juga menekankan, pelarangan takbir keliling bukan berarti melarang masyarakat untuk bertakbir di malam tersebut.
Menurutnya, malam takbiran dapat diisi dengan bertakbir dari dalam masjid, mushola dengan kapasitas 50 persen, atau dari kediaman masing-masing.
“Silakan takbir dilakukan di dalam masjid, atau mushola, supaya sekali lagi menjaga kita semua. Kesehatan kita semua dari penularan Covid-19. Itupun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushoola,” jelasnya.
Yaqut pun memberi penjelasan lebih lanjut perihal larangan mudik Lebaran tahun ini. Menurut Yaqut, mudik adalah sunnah hukumnya, sementara itu, menjaga kesehatan wajib hukumnya.
“Karena kita memiliki dasar mudik itu paling banter hukumnya adalah sunnah. Sementara, menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan kita itu adalah wajib. Jadi, jangan sampai apa yang wajib itu digugurkan oleh yang sunnah atau mengejar sunnah tapi meninggalkan wajib. Itu tidak ada dalam tuntutan agama,” paparnya.